Selamat Datang di Aplikasi Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren Al Izzah Setu, Bekasi. Pondok Pesantren Al Izzah Merupakan Lembaga Pendidikan yang Berbasis Pondok Pesantren Jenjang Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMPIT) Khusus Putra, yang memadukan ilmu akademik dengan kurikulum terkini dan juga pengajaran santri bermanhaj ahlus sunnah wal jamaah serta tahfidzul quran.
Bismillahirrahmanirrahim
Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh


Selamat datang di halaman pendaftaran calon santri baru Pondok Pesantren Islam Al Izzah tahun pelajaran 2025/2026.
Semua informasi terkait pendaftaran peserta didik baru ada pada halaman ini, mulai dari alur pendaftaran, aturan mengisi formulir online, membayar pendaftaran sampai menerima atau mencetak bukti pendaftaran.
Silakan baca halaman ini baik-baik agar tidak terjadi kebingungan saat melakukan pendaftaran.

Syarat & Informasi Umum
Siapkan file hasil scan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Foto secara jelas calon santri baru (maks. 1mb); dan mentransfer biaya pendaftaran sebesar Rp. 250.000 ke rekening :
Bank Muamalat. (Kode Bank 147)
Nomor rekening: 349-000-8838
Atas Nama: SMPIT AL IZZAH
Konfirmasi transfer ke nomor 0858-6643-5289.

Aturan Mengisi Formulir Pendaftaran Online
Harap perhatikan penggunaan huruf kecil dan besar dalam mengisi formulir; dan jangan ada kata yang disingkat! Tulis semua kata dengan lengkap!

Alur Pendaftaran Calon Santri Baru
1. Membuat akun pendaftar;
2. Mengisi formulir pendaftaran online (Sebelum langkah selanjutnya menunggu pengecekan data dari Panitia);
3. Mentransfer Biaya Pendaftaran ;
4. Mengupload bukti biaya pendaftaran (Sebelum langkah selanjutnya menunggu Verifikasi dari Panitia);
5. Orang tua dapat mencetak bukti pendaftaran dan Kartu Ujian;
6. Orang tua dan calon santri baru membawa fotocopi akta kelahiran dan KK pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan, untuk ujian;
7. Menandatangani surat pernyataan kesepakatan program pendidikan (bermaterai, jika dinyatakan diterima);
8. Menunaikan biaya uang masuk yang telah ditetapkan setelah tes dan dinyatakan diterima;
9. Menyerahkan legalisir ijazah SD setelah dinyatakan diterima menjadi santri.